Kebijakan Privasi & Kerahasiaan Manifes
PT Samudera Logistik Nusantara berkomitmen melindungi kerahasiaan dokumen rantai pasok industri, nilai komersial kargo klien, serta data telematika pelacakan pengiriman sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
01. Ruang Lingkup & Komitmen Kerahasiaan
Dalam industri logistik dan freight forwarding B2B, kerahasiaan informasi mitra dagang, harga komoditas dalam invoice komersial, data volume pasokan bulanan, serta identitas pembeli (consignee) merupakan aset rahasia bisnis yang sangat bernilai tinggi. PT Samudera Logistik Nusantara memberlakukan standar perlindungan data yang ketat terhadap seluruh staf, agen pelayaran, pengemudi, dan mitra pihak ketiga.
02. Jenis Data yang Dikelola Sistem Logistik
Untuk melaksanakan operasional pengiriman dan pelaporan ke otoritas pelabuhan, kami mengelola:
- Informasi Perusahaan: Nama legal PT/CV, NPWP, NIB, alamat pabrik muat, dan alamat gudang penerima.
- Data Kontak PIC: Nama manajer logistik/procurement, nomor telepon langsung, nomor WhatsApp operasional, dan email resmi instansi.
- Dokumen Muatan: Shipping Instruction (SI), Packing List, Delivery Order (DO), Surat Jalan Pabrik, sertifikat fumigasi, dan lembar MSDS.
- Data Telematika GPS: Titik koordinat pergerakan truk trailer, riwayat kecepatan, catatan waktu tiba di checkpoint gerbang tol dan dermaga penyeberangan.
03. Larangan Pengungkapan Nilai Komersial (Non-Disclosure)
Kami menjamin bahwa:
- Nilai transaksi komersial, harga beli/jual komoditas yang tertera pada faktur klien TIDAK PERNAH dibagikan, dipublikasikan, atau dijual kepada pihak kompetitor, distributor lain, atau pihak pemasaran manapun.
- Informasi hanya diungkapkan kepada instansi resmi pemerintah yang berwenang (Kantor Syahbandar KSOP, Bea & Cukai, Otoritas Pelabuhan, Polairud) semata-mata untuk kepatuhan hukum pelayaran dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Seluruh pengemudi truk dan operator depo menandatangani pakta integritas kerahasiaan muatan.
04. Keamanan Akses Pelacakan Resi (AWB)
Sistem pelacakan live tracking AWB kami dirancang dengan enkripsi TLS 1.3. Nomor resi unik hanya diterbitkan kepada pengirim resmi. Informasi sensitif seperti rincian nilai invoice barang dan kontak personal penerima tidak ditampilkan pada portal pelacakan publik, melainkan hanya status milestone operasional, nama kapal pelayaran, dan kota tujuan.
05. Retensi & Pengarsipan Dokumen Pajak
Sesuai regulasi perpajakan Republik Indonesia (UU KUP), dokumen faktur pengangkutan, invoice freight, dan Surat Jalan Asli (POD) yang telah terselesaikan wajib diarsipkan dalam sistem digital aman selama 5 (lima) tahun untuk keperluan audit pembukuan fiskal. Setelah masa retensi terlewati, dokumen digital akan dimusnahkan secara permanen.