Syarat & Ketentuan Pengangkutan Kargo

Ketentuan baku pengangkutan barang via kargo laut dan darat PT Samudera Logistik Nusantara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia, Konvensi Maritim Internasional (The Hague-Visby Rules), dan Standar Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI).

01. Definisi Istilah

Pengangkut (Carrier): Merujuk pada PT Samudera Logistik Nusantara (SLN Cargo) yang bertindak sebagai freight forwarder, operator armada darat, dan pengelola slot muatan kapal pelayaran.

Pengirim (Shipper): Perusahaan, pabrik, distributor, instansi, atau perorangan yang namanya tercantum dalam Surat Muatan / Air Waybill (AWB) / Shipping Instruction (SI) sebagai pihak pemilik atau penyedia kargo.

Penerima (Consignee): Pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pengangkutan resmi yang berhak menerima serah terima barang di tempat tujuan.

Surat Jalan / AWB: Dokumen bukti kontrak pengangkutan sah berkekuatan hukum yang mengatur rincian komoditas, jumlah koli, segel, dan rute.

02. Penentuan Berat Aktual vs Kubikasi Volumetrik

Biaya pengangkutan kargo diperhitungkan berdasarkan nilai tertinggi antara Berat Aktual (Timbangan Fisik / Bruto) dan Berat Volumetrik / Kubikasi:

  • Kargo Laut LCL (Less than Container Load): Dihitung berdasarkan rumus Panjang (cm) × Lebar (cm) × Tinggi (cm) / 1.000.000 = m³ (CBM). Minimum charge kargo laut yang berlaku adalah 2 m³ untuk rute utama (Jawa-Sulawesi-Kalimantan) dan 3 m³ untuk wilayah Papua.
  • Ekspedisi Jalur Darat & Truk: Rumus volumetrik yang berlaku adalah Panjang (cm) × Lebar (cm) × Tinggi (cm) / 4.000 = kg volumetrik.
  • Verifikasi Timbangan: Pengangkut berhak melakukan penimbangan ulang dan pengukuran dimensi ulang di depo transit pelabuhan. Apabila terdapat perbedaan data fisik dengan deklarasi pengirim, acuan resmi yang digunakan adalah hasil timbang digital Depo SLN Cargo.

03. Ketentuan Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

Untuk melindungi kargo bernilai komersial tinggi, Pengirim diwajibkan mengasuransikan barang kirimannya melalui skema polis asuransi pengangkutan yang disediakan oleh SLN Cargo:

  • Polis Institute Cargo Clauses (A) / ICC-A (All Risks): Menutup seluruh risiko kerusakan fisik eksternal, basah terkena air laut, benturan kapal, pembajakan, dan pencurian dengan premi mulai dari 0.15% s/d 0.25% dari nilai invoice komersial.
  • Polis ICC (C) / Total Loss Only (TLO): Hanya menutup risiko kerugian total akibat kapal tenggelam, terbakar habis, atau terdampar.
  • Batas Tanggung Jawab Standar Tanpa Asuransi: Apabila pengirim secara tertulis menolak menutup asuransi komersial, maka ganti rugi maksimal yang dapat diklaim dari Pengangkut adalah dibatasi sebesar maksimal 10 (sepuluh) kali ongkos kirim untuk koli yang hilang/rusak, atau maksimal Rp 10.000.000,- (mana yang lebih rendah), sesuai ketentuan standar ALFI.
  • Prosedur Notifikasi Klaim: Segala bentuk kerusakan harus dicantumkan dalam Berita Acara Kerusakan saat serah terima barang dan dilaporkan secara tertulis dalam tempo maksimal 3 × 24 jam sejak kargo diterima, disertai dokumentasi foto segel, manifes asli, dan invoice komersial barang.

04. Free Time, Demurrage & Detention Peti Kemas

Penggunaan peti kemas (kontainer) milik pelayaran tunduk pada batasan waktu bebas denda (Free Time):

  • Free Detention Standar: Masa bebas sewa kontainer di luar dermaga adalah 4 (empat) hari kalender terhitung sejak kontainer ditarik keluar dari pelabuhan tujuan hingga dikembalikan dalam kondisi kosong (empty return) ke depo pelayaran yang ditunjuk.
  • Biaya Detention Harian: Melewati masa batas free time, pengirim atau penerima dikenakan biaya detention harian sesuai tarif pelayaran:
    • Kontainer 20ft: Rp 200.000 – Rp 350.000 / hari
    • Kontainer 40ft / High Cube: Rp 350.000 – Rp 600.000 / hari
  • Kontrak Enterprise B2B: Klien dengan kontrak tahunan berhak mengajukan perpanjangan fasilitas free time hingga 10–14 hari kalender dengan persetujuan tertulis sebelum pemuatan.

05. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) & Komoditas Dilarang

Pengangkut melarang keras pengiriman komoditas ilegal yang bertentangan dengan hukum Negara Republik Indonesia:

  • Narkotika, psikotropika, zat adiktif, senjata api, amunisi, bahan peledak tanpa izin Mabes Polri.
  • Satwa langka yang dilindungi, kayu gelondongan tanpa dokumen SIPUHH, barang selundupan tidak bertarif cukai/pajak.
  • Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memiliki izin rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).
  • Prosedur Muatan Kimia Legal (DG Class): Untuk komoditas kimia industri yang mudah terbakar (Class 3), korosif (Class 8), atau baterai lithium (Class 9), Pengirim wajib menyerahkan lembar Material Safety Data Sheet (MSDS) dan sertifikat kemasan UN Standar minimal 3 hari sebelum stuffing.

06. Keadaan Kahar (Force Majeure)

Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti rugi atas keterlambatan atau kerusakan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar manusia (Force Majeure):

  • Peringatan dini gelombang tinggi BMKG dan larangan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
  • Bencana alam (gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, badai siklon tropis).
  • Perang, huru-hara massal, pemogokan buruh pelabuhan resmi, sabotase, atau karantina darurat kesehatan oleh otoritas pelabuhan.

07. Surat Jalan Balik (Proof of Delivery / POD)

Bukti sah penyelesaian pengantaran kargo adalah ditandatanganinya Surat Jalan Asli (POD) dan dibubuhi cap stempel basah oleh perwakilan resmi penerima (consignee). Salinan digital beresolusi tinggi akan diunggah ke sistem pelacakan SLN dalam waktu 1x24 jam, dan berkas fisik asli dikirimkan kembali ke alamat penagihan pengirim maksimal 3–5 hari kerja via kurir kilat dokumen.